PERATURAN REKTOR IPDN NOMOR 5 TAHUN 2020
VISI
“Menjadi Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang Unggul, Profesional, Berintegritas, dan Berdaya Saing Pada Tahun 2045”.
MISI
- Menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan dengan mengembangkan, membina, dan memperkuat disiplin ilmu pemerintahan yang bersifat teoritis dan empiris
- Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan dan mengembangkan teori serta praktik pemerintahan yang inovatif, berwawasan nasional dan berakar pada kearifan lokal
- Mengembangkan pendidikan kepamongprajaan yang selaras melalui pendidikan akademik, vokasi dan profesi sesuai kebutuhan bangsa, pemerintah, daerah serta kemajuan masyarakat
- Menyebarluaskan pengalaman dan temuan-temuan inovatif dalam disiplin ilmu pemerintahan, teoritis dan ilmu pemerintahan terapan untuk kepentingan bangsa, pemerintah dan daerah serta kemajuan masyarakat.