Baso, Rabu 10 Agustus 2022 IPDN Kampus Sumatera Barat kedatangan tamu istimewa dari Kota Lhokseumawe yaitu PJ. Walikota Lhokseumawe, Bapak Dr. Dr. Imran, M.Si, MA.Cd. Beliau adalah Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dan saat ini diamanatkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai PJ. Walikota Lhokseumawe selama tenggat waktu Pemilihan Daerah serentak yang akan datang.
Setiap pegawai ASN wajib memiliki jiwa Nasionalisme Pancasila yang kuat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dan menjadi dasar dan mengilhami setiap gerak-langkah serta semangat bekerja untuk Bangsa dan Negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) “ Bahwa ASN sebgaai perofesi berlandasankan pada prinsip komitmen, integritas moral, dan bertanggungjawab pada pelayanan publik serta kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas”. Untuk mewujudakan tujuan Nasional dan pelaksanaan cita-cita bangsa, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas Pelayanan Publik, tugas Pemerintahan & tugas pembangunan tertentu, maka perlu dibangin Aparatus Sipil Negara yang memiliki:
- Integritas;
- Profesionalitas;
- Netral dan bebas dari intervensi politik’
- Bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran unsur perekat persatuan dan kesatuan Bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi Aparatus Sipil Negara menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah:
- ASN sebagai Pelayan Publik (Profesionalisme);
- ASN Sebagai pelaksana Kebijakan Publik (Orientasi pada Kepentingan Publik);
- ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa.
Setiap Pegawai ASN harus memiliki jiwa Nasionalisme dan Wawasan Kebangsaan yang kuat, memiliki kesadaran sebagai penjaga kedaulatan Negara, menjadi perekat Bangsa dan mengupayakan situasi damai di seluruh wilayah Indonesia, dan menjaga keutuhan NKRI. Dalam upaya penguat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, kita perlu membangun rasa paham dan semangat kebangsaan dengan nuasa baru selaras dengan kebutuhan dan tantangan perkembangan jaman dengan tetap mempertahankan dan mengacu kepada 4 (empat) konsensus dasar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.