Sosialisasi Pelayanan pengelolaan informasi publik lingkup Kemendagri dilaksanakan oleh Tim Rombongan Pusat Penerangan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan diikuti oleh Satuan Nindya Praja dan Civitas Akademika IPDN Kampus Sumatera Barat pada hari Selasa, 07 Juni 2022 bertempat di ruangan krida lantai II.
Apa itu informasi publik dan PPID? Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan Badan Publik lain berkaitan dengan kepentingan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dasar hukum Pengelolaan Informasi Publik Lingkup Kemendagri adalah UUD Tahun 1945 (Pasal 28F tentang hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi), UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasidan Dokumentasi Kemendagri dan Pemda. Berikut Kanal layanan informasi publik Kemendagri:
- e-Mail : pengaduan@kemedagri.go.id;
- Website : ppid.kemendagri.go.id;
- Hotline : (021) 384 3222;
- Meja layanan : Gedung B Lantai Kantor Pusat Kemendagri.
Dalam sosialisasi yang disampaikan tersebut dijelaskan Kenapa harus mengelola pengaduan? Antara lain:
- Secara sosiologis manusia ingin didengar, dimengerti, direspon dan dihargai;
- Dari segi aspek politik, memberikan pelayanan pengaduan dan informasi publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah;
- Dalam tata kelola Pemetintahan, aduan dan aspirasi dari masyarakat diperlukan untuk perbaikan kebijakan.
Dasar hukum pengelolaan pengaduan anatara lain adalah:
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Perpes 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
- Perpes No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Permendagri No. 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Fasilitas Pengaduan di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu keada pengelola Pengaduan pelayanan pulik atas pengaduan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. SP4N-LAPOR! Adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat!, yang merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan penaduan rakyat secara online yang terintgrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. Berikut Kanal layanan Pengaduan informasi publik Kemendagri:
- e-Mail : pengaduan@kemedagri.go.id;
- Website : ppid.kemendagri.go.id;
- Hotline : (021) 384 3222;
- Meja layanan : Gedung B Lantai Kantor Pusat Kemendagri;
- Website Lapor : kemendagri.lapor.go.id.