Kamis, 28 Oktober 2021 bertempat di ruang rapat Krida Utama IPDN Kampus Sumatera Barat telah diadakan kegiatan Sosialisasi Ketaspenan Bagi PNS dan CPNS Pada Wilayah Kerja IPDN Kampus sumatera Barat. Sosialisasi ini dipaparkan oleh Ibu Anika Rahmi yang menjabat sebagai Asisten Manajer Kas dan Verifikasi SPJ dari Taspen Bukittinggi.
Kegiatan sosialisasi di buka langsung oleh Bapak Dedi Robandi SE. MM selaku Kepala Bagian Tata Usaha IPDN Kampus Sumatera Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan IPDN Kampus Sumatera Barat baik secara luring maupun daring via Zoom.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Ibu Anika Rahmi menyampaikan bahwa “Taspen berdiri sejak tanggal 17 April 1963, dimana PT Taspen (Persero) merupakan bentuk dari BUMN yang ditugasi oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola program jaminan sosial bagi ASN & Pejabat Negara”. Adapun jumlah peserta Taspen per 30 Juni terdiri dari 3.997.771 orang PNS AKtif dan 2.845.269 orang Pensiunan dan dengan jumlah total 6.842.980 peserta.
Selain itu, Ibu Anika Rahmi juga memaparkan materi sosialisasi terkait beberapa Produk Taspen yaitu THT (Tabungan Hari Tua), Program Pensiunan, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian).
Pertama : Produk Taspen THT (Tabungan Hari Tua)
Merupakan suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Kedua : Produk Taspen Pensiunan
Merupakan bentuk perlindungan hari tua sebagai hak dan juga sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
Ketiga : Produk Taspen JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Merupakan Perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Keempat : Produk Taspen JKM (Jaminan Kematian)
Merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Masa pensiun seharusnya menjadi masa untuk menikmati hidup. Taspen hadir untuk membantu PNS memastikan masa itu. Demikian pula bagi penerima manfaat Taspen lain sesuai dengan ketentuan.
Diharapkan seluruh PNS yang berada dilingkungan IPDN Kampus Sumatera Barat memastikan bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai peserta Taspen dan memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku guna menerima manfaat tanpa hambatan dikemudian hari.
Selanjutnya, diminta keluarga juga harus diberitahu mengenai manfaat Taspen untuk PNS tersebut. Dengan begitu, keluarga bisa mengurus semua hal yang diperlukan untuk memperoleh manfaat yang berguna bagi kehidupan mereka kelak, terutama dalam program asuransi kematian dan jaminan kematian.